Home Page

Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen

Berikut adalah Layanan yang disediakan oleh Kontak OJK Online

PertanyaanGunakan Layanan ini bila Anda ingin menanyakan hal-hal terkait produk/layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Penyampaian InformasiGunakan Layanan ini bila Anda ingin menyampaikan informasi atau Laporan ke OJK

PengaduanGunakan Layanan ini bila Anda ingin melakukan Pengaduan sebagai Konsumen di sektor jasa keuangan

Apa Yang Kami Kerjakan

Kontak 157 disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kewenangannya pada Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK berkomitmen untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan Konsumen terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menyediakan fasilitas penangan pengaduan Konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kontak 157 OJK memiliki 3 layanan berupa:

Layanan Pemberian Informasi (Pertanyaan)

Layanan Penerimaan Informasi (Laporan)

Layanan Pengaduan

Pengumuman dan Publikasi

Pengumuman dan berita terkait pelayanan Kontak OJK 157

Video Informasi dan Kegiatan

Kontak OJK 157 memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya. OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi penyiapan perangkat yang memadai, membuat mekanisme pengaduan Konsumen dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.