OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.05/2021 tanggal 28 Juli 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Otomas Multifinance yang beralamat di Kompleks Duta Mas Fatmawati Blok B1 No.25-26, Jakarta 12150. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Pencabutan izin usaha PT Otomas Multifinance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


informasi lebih lanjut silahkan klik link berikut : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-Perusahaan-Pembiayaan-PT-Otomas-Multifinance.aspx