Pembubaran Dana Pensiun Gunung Madu

Pembubaran Dana Pensiun Gunung Madu

Pembubaran Dana Pensiun Gunung Madu

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-58/D.05/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pembubaran Dana Pensiun Gunung Madu, membubarkan Dana Pensiun Gunung Madu, yang beralamat di Jalan Tanah Abang III No. 14 Jakarta 10160 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2020.

Pembubaran Dana Pensiun Gunung Madu dilakukan atas permohonan Pendiri dan Pensiun Gunung Madu, yaitu PT Gunung Madu Plantations, dengan alasan bahwa penyelenggaraan Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.


Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Gunung Madu, yaitu sebagai berikut:

  1. Poniasih (Ketua);
  2. Dicky Ardiansyah (Anggota);
  3. Andin Dwi Yuliani (Anggota);
  4. Riky Farizal (Anggota).

Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Gunung Madu untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

informasi lebih lanjut silahkan klik link berikut : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Pembubaran-Dana-Pensiun-Gunung-Madu.aspx