OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Astra setelah Lakukan Perubahan Nama

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Astra setelah Lakukan Perubahan Nama

OJK Berlakukan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Astra setelah Lakukan Perubahan Nama

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-465/NB.11/2020 tanggal 21 Desember 2020, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Astra Aviva Life menjadi PT Asuransi Jiwa Astra.

Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, yakni tanggal 21 Desember 2020.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Astra diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 


Informasi selengkapnya silakan klik link berikut : https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Berlakukan-Izin-Usaha-PT-Asuransi-Jiwa-Astra-setelah-Lakukan-Perubahan-Nama.aspx